Bank Syariah saat ini menjadi pilihan yang dituju bagi umat muslim untuk transaksi keuangan mereka. Sama hal nya dengan perbankan lainnya, di mana selain menabung Bank Syariah juga menawarkan pinjaman untuk modal usaha maupun pembelian rumah. Tentunya transaksi yang digunakan sesuai dengan syariat.
Kamu juga bisa mengajukan KPR ke Bank Syariah, di mana KPR Syariah atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu cara transaksi jual beli tanpa riba. Seperti yang kita ketahui, bahwa pengajuan KPR bank maka bank akan akan menjadi penyalur dana antara pengembang dan nasabah dan juga orang ketiga kepemilikan rumah tersebut.
Ada beberapa jenis akad melalui akad KPR Syariah iNI, yaitu IMBT, musyarakah mutanaqisah, istishna, dan murabahah. Nah, berikut beberapa penjelasan mengenai empat jenis akad dari KPR Syariah yang umum dipakai saat hendak membeli rumah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akad Ijarah Muntahia Bit-Tamlik (IMBT)
Skema ini menggunakan rumah sebagai objek transaksinya, dimana konsumen akan mencari pengembang untuk mendapatkan rumah yang mereka cari. Lalu, konsumen akan mengajukan skema akad IMBT untuk KPR syariahnya kepada bank syariah yang dia pilih.
Nah, di sini pihak perbankan dan pengembang akan berkoordinasi untuk menyelesaikan transaksi ini. Kemudian bank syariah akan membeli rumah yang ditunjuk oleh konsumen. Lalu konsumen akan membeli rumah tersebut melalui bank.
Akad Musyarakah Mutanaqisah
Dalam akad ini prosesnya di mana antara dua pihak atau lebih yang telah bekerjasama untuk transaksi suatu rumah atau barang. Di sini salah satu pihak yaitu nasabah akan membeli bagian pihak lain secara bertahap melalui KPR syariah.
Pada skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati misalnya bank syariah 80% dan nasabah 20%. Barulah nasabah bisa membeli rumah tersebut dari pihak bank syariah menggunakan angsuran lewat KPR syariah menurut modal kepemilikan rumah yang dimiliki oleh bank.
Cicilan akan berakhir jika semua aset milik bank berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.
Baca Juga: 6 Langkah Wujudkan Rumah Impian dalam Beberapa Tahun
Akad Istishna
Akad ini dimulai dari konsumen yang datang untuk mencari rumah ke Bank Syariah, yang kemudian bank akan mencari ke pengembang perumahan. Setelah melakukan kerjasama, maka pihak bank akan menawarkan ke konsumen terkait rumah tersebut. Penawarannya sesuai dengan permintaan nasabah dan yang paling aman.
Akad Murabahah
Akad ini hampir sama dengan skema akad istishna yaitu bank syariah akan membeli rumah dahulu kemudian baru dijual kepada nasabah. Namun perbedaannya harga jual rumah tersebut akan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah dengan cicilan bersifat tetap nilainya tanpa perubahan.
Di sini barulah nasabah akan melakukan cicilan melalui KPR syariah tanpa mengenakan bunga sedikitpun. Karena penetapan jual beli rumah sudah ditentukan dan disepakati dari awal. Bagaimana? Tertarik menggunakan bank syariah dalam pengajuan KPR rumah kamu?