Thursday, January 9, 2025
No menu items!
HomeSosial & PolitikWajib Tahu! Ini Aturan Terbaru Barang Bawaan yang Dibatasi dari Luar Negeri

Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru Barang Bawaan yang Dibatasi dari Luar Negeri

Setelah viral mengenai hidangan manis milk bun asal Thailand, kini ada aturan baru mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri yang boleh masuk di Indonesia. Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 lalu.

Nah, kamu yang sedang di luar negeri dan hendak pulang ke Indonesia berikut beberapa barang bawaan yang dibatasi tersebut, di antaranya:

  • Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
  • Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang)
  • Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
  • Tas (paling banyak 2 buah per orang)
  • Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
  • Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
  • Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
  • Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
  • Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
  • Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
  • Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

Jika kamu membawa barang yang melebihi dari aturan tersebut, maka kamu akan diminta untuk membayar bea masuk dan pajak impor. Namun, jika barang tersebut tidak melebihi nominal yang ditentukan maka tidak akan dikenakan biaya.

So, tetap patuhi barang bawaan kamu saat pulang ke Indonesia ya! Agar tidak terkena masalah nantinya. Semoga bermanfaat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments