Thursday, January 9, 2025
No menu items!
HomeDesignIni Cara Balik Nama Meteran Listrik di Rumah, Jika Masih Nama Pengembang!

Ini Cara Balik Nama Meteran Listrik di Rumah, Jika Masih Nama Pengembang!

Bukan hanya surat rumah yang bisa balik nama! Meteran listrik juga harus balik nama bagi kamu yang membeli rumah jadi seperti rumah baru ataupun rumah yang sudah pernah dipakai.

Hal kecil ini sering terlupakan loh, bahkan banyak orang yang membiarkannya. Padahal, kalau dipikir-pikir hal ini penting loh untuk legalitas pemilik rumah! Namun sebelum mengganti nama meteran listrik tersebut, sertifikat tanah rumah yang ditempati tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

Bagi kamu yang masih menjalani KPR dan sertifikat rumah sudah atas nama kamu, hal ini juga bisa dilakukan. Asalkan kamu sudah memiliki kopian surat untuk proses pengajuan balik nama meteran listrik. Nah, lalu apalagi persyaratan yang harus dilakukan? Yuk, simak penjelasan berikut:

Cara Balik Nama Listrik Rumah

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN di antaranya:

  1. Fotokopi KTP
  2. Nomor ID pelanggan listrik PLN
  3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah
  4. Melunasi tagihan rek listrik berjalan (jika kwh pascabayar)

Ada dua cara yang bisa dilakukan dalam proses balik nama listrik PLN ini, yaitu:

  • Mendatangi langsung ke kantor PLN terdekat, atau
  • Melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

Bagi kamu yang ingin datang langsung, maka bawa semua berkas yang diperlukan, nanti pihak PLN akan memverifikasi data tersebut. Jika sudah disetujui, maka perubahan nama bisa segera dilakukan.

Bagi yang mengajukan lewat aplikasi PLN Mobile, kamu bisa melakukannya dengan live chatnya terlebih dahulu, lalu percakapan akan diteruskan saat kita dapat WA dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya. Namun, kamu juga akan tetap diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

Biaya Balik Nama Listrik PLN

Adapun biaya yang harus disiapkan untuk balik nama listrik PLN sebesar dikitnya Rp5.000 dan biaya materai 10.000 yang digunakan untuk surat pernyataan, dan biaya tambahan untuk membeli token listrik setelah balik nama dengan nominal yang dibebaskan.

Namun tenang, sisa token saat pergantian nama tidak akan berkurang ataupun hilang. Karena yang berganti di sini hanyalah nama bukan ID pelanggan listrik.

Nah, cukup mudah bukan? Yuk ganti nama listrik PLN kamu sesuai dengan sertifikat dan PBB rumah yang ditempati.

Sumber gambar: iStock

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments