Memasuki arus mudik lebaran Idul Fitri, Korlantas Polri menerapkan ruas jalan tol ganjil genap. Kebijakan tersebut dilakukan mulai 27-30 Maret 2025 saat arus mudik, lalu 3-7 April saat arus balik. Hal tersebut sengaja dilakukan untuk mengurangi kemacetan di beberapa ruas tol.
Seperti yang dilansir dari laman Kompas.com, Kepala Korps Lalu-Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan bahwa menjelang lebaran tahun ini, pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan telah menyusun langkah-langkah strategis untuk memastikan arus mudik berlangsung lancar, aman, dan nyaman. Termasuk dengan mengatur skema ganjil genap.
Seperti apa kebijakan ganjil genap tersebut? Simak informasi selengkapnya di artikel ini!
Peraturan Ganjil Genap saat Lebaran
Perlu kamu tahu, skema ganjil genap saat lebaran sudah diterapkan oleh pemerintah. Kebijakan ini diberlakukan selama empat hari, mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Pengaturan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025, No. HK.201/4/4/DJPL/2025, No. Kep/50/III/2025, dan No. 05/PKS/Db/2025 mengenai Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Skema Ganjil Genap Ruas Tol saat Lebaran
Selama periode arus mudik, skema ganjil-genap jalan tol diterapkan di dua titik. Pertama, dimulai dari KM 47 pada ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 pada ruas Tol Semarang-Batang. Kedua, berlaku dari KM 31 pada ruas Tol Tangerang-Merak hingga KM 98 pada ruas Tol Tangerang-Merak.
Untuk arus balik, sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai Kamis, 3 April 2025, pukul 00.00 hingga Senin, 7 April 2025, pukul 00.00 waktu setempat. Skema ini akan diterapkan di dua lokasi, yaitu dari KM 414 pada ruas Tol Semarang-Batang hingga KM 47 pada ruas Tol Jakarta-Cikampek, serta dari KM 98 pada ruas Tol Tangerang-Merak hingga KM 31 pada ruas Tol Tangerang-Merak.
Adapun jadwal skema satu arah (one way) saat mudik Lebaran 2025, arus mudik akan diberlakukan dari KM 70 pada ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 pada ruas Tol Semarang-Batang. Kebijakan ini akan dimulai pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB, hingga Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 24.00 WIB.
Perlu dicatat kembali, penerapan sistem ganjil genap ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan situasi lapangan. Para pemudik diharapkan untuk selalu mengikuti petunjuk petugas dan memantau informasi terbaru melalui saluran resmi untuk memastikan perjalanan yang aman dan lancar.
Itulah informasi terkait jadwal ganjil genap dan lokasi-lokasi yang harus kamu ketahui. Semoga perjalananmu menyenangkan. Jangan lupa simak berita lain di Rakki.id!