Thursday, January 9, 2025
No menu items!
HomeBisnisCara Penghapusan NPWP dengan Mudah secara Online

Cara Penghapusan NPWP dengan Mudah secara Online

Maret merupakan bulan lapor pajak, nah sudahkah kamu melakukan lapor SPT? Lalu, bagaimana dengan kamu yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan? Nah, tahu nggak sih kalau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dinonaktifkan atau dihapus secara online tanpa harus datang ke kantor pajak loh.

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan atau penonaktifan NPWP. Ini dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun WP Badan. Penghapusan NPWP bisa diajukan bagi pihak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif Wajib Pajak.

Syarat Menghapus NPWP Pribadi

Mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, WP yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP diantaranya:

  • WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai WP karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  • Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • WP yang memiliki lebih dari 1 NPWP
  • WP yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Syarat Dokumen Menghapus NPWP

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah:

  • Bagi WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
  • WP yang telah meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen menyatakan bahwa WP telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa WP sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
  • WP dengan NPWP ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
  • WP perempuan yang sudah menikah: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta, dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka kamu bisa mengisi formulir di laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp dan mengunggah semua dokumen melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login.

Ikuti semua proses yang tertera di layar, jika sudah disetujui maka kamu tidak akan mendapatkan teguran melalui email mengenai pembayaran SPT. Semoga bermanfaat.

 

sumber gambar: izin.co.id

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments