Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang berasal dari bahasa Arab dengan arti mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Adapun kriteria orang tersebut di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Nah, orang yang memiliki kriteria yang telah dijelaskan inilah yang wajib membayar fidyah atau denda yang harus mereka lunasi. Denda ini berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan kebutuhan makan tiap hari di wilayah setempat. Denda ini akan dibayarkan kepada fakir miskin.
Waktu Membayar Fidyah
Ada perbedaan pendapat mengenai pembayaran fidyah menurut para ulama, yaitu:
- Sebelum Ramadhan
Menurut madzhab Hanafi, fidyah boleh dibayar sebelum memasuki bulan Ramadhan, dengan catatan seseorang tersebut dalam kondisi tidak mampu untuk menunaikan ibadah puasa karena sudah lanjut usia, sakit, hamil, atau menyusui.
- Saat Ramadhan
Menurut madzhab Syafi’i, pembayaran fidyah wajib dilakukan pada saat sudah memasuki Ramadhan. Bagi mereka yang tidak kuat untuk berpuasa, fidyah minimal dibayarkan di malam hari atau sebelum matahari terbit di keesokan harinya saat orang tersebut tidak berpuasa.
Mengutip dari situs Baznas, rincian besaran fidyah berdasarkan pendapat beberapa tokoh ulama adalah:
- Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i: Besaran fidyah yang harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau setara dengan dua telapak tangan (6 ons = 675 gram = 0,75 kg)
- Menurut Ulama Hanafiyah: Besaran fidyah sejumlah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum (1/2 sha’ = 1,5 kg). Ini merupakan pembayaran fidyah menggunakan beras.
Sedangkan untuk pembayaran fidyah dengan uang, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa nominal uang yang harus dibayar adalah sejumlah harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan. Menurut SK Ketua Baznas No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, nominal fidyah yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.
Cara membayar fidyah
Membayar fidyah bisa dilakukan di kantor Baznas atau pengelola zakat di masjid-masjid. Untuk jumlah bayaran fidyah adalah, dengan cara menghitung jumlah puasa yang terlewatkan. Jika ragu, kamu juga bisa melakukan konsultasi berapa jumlah yang harus dibayarkan pada pihak pengelola zakat.
Jangan lupa berdoa, setelah fidyah dibayarkan, semoga Allah menerima semua amalan-amalan kita selama Ramadhan. Itu tadi mengenai pembayaran fidyah yang bisa kamu ikuti. Semoga bermanfaat.
Sumber gambar: freepik