Selama periode pendaftaran CPNS 2024, banyak pelamar menemui kendala terkait penggunaan e-materai, yang bahkan menyebabkan perpanjangan waktu pendaftaran. Setelah pendaftaran resmi ditutup pada 10 September 2024, muncul kekhawatiran lain, yaitu apakah e-materai yang sudah dibeli akan kedaluwarsa jika belum dipakai.
Namun, sebenarnya kekhawatiran ini tidak perlu muncul. Ada beberapa aturan penting mengenai penggunaan e-materai yang perlu dipahami, dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam artikel ini.
Apa Itu E-Materai?
E-materai adalah materai elektronik yang memiliki fungsi sama dengan materai fisik, yakni sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen yang bersifat perdata. E-materai diterbitkan oleh Perum Peruri, dan digunakan untuk melegalisasi dokumen elektronik agar memiliki kekuatan hukum.
Dengan e-materai, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan efisien, karena tidak perlu mencetak dokumen secara fisik. Penggunaan e-materai diatur oleh UU No. 10 Tahun 2020 dan PMK No. 134/PMK.03/2021, yang mengatur bahwa e-materai mendukung transaksi elektronik yang lebih ramah lingkungan.
Masa Kedaluwarsa E-Materai
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah e-materai memiliki masa kedaluwarsa? Berdasarkan pengumuman resmi dari Perum Peruri pada 29 Agustus 2024, e-materai tidak memiliki batas waktu penggunaan selama belum dibubuhkan pada dokumen. Ini berarti, setelah membeli e-materai, Anda bisa menggunakannya kapan saja sesuai kebutuhan.
Namun, jika e-materai sudah dibubuhkan ke dokumen, maka masa kedaluwarsa diatur oleh keabsahan dokumen tersebut. E-materai yang sudah digunakan pada dokumen tetap sah selama dokumen tersebut masih valid sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, tidak perlu khawatir jika belum sempat menggunakan e-materai yang sudah dibeli.
E-Materai Hanya Bisa Digunakan Sekali
Penting untuk diingat, e-materai hanya bisa digunakan satu kali. Setelah dibubuhkan ke dokumen, e-materai tidak bisa dipindahkan atau digunakan kembali untuk dokumen lain. Oleh karena itu, pastikan dokumen yang akan dibubuhi e-materai sudah final, tidak akan diubah, atau di-resize.
Hal yang Harus Dihindari Saat Menggunakan E-Materai
Berikut adalah beberapa hal yang perlu dihindari saat menggunakan e-materai agar dokumen tetap sah:
- Jangan meletakkan e-materai sebelum tanda tangan – e-materai harus ditempatkan setelah dokumen ditandatangani.
- Ukuran dokumen – pastikan dokumen tidak lebih besar dari 800 KB dan dalam format A4.
- Pemindaian dokumen – hindari memindai dokumen dengan perangkat selain scanner standar.
- Jangan kompres atau edit dokumen – dokumen yang sudah dibubuhi e-materai tidak boleh dikompres, di-resize, atau diedit kembali.
- Tanda tangan dan QR Code – jangan sampai tanda tangan elektronik menutupi QR Code dari e-materai.
Cara Membedakan E-Materai Asli dan Palsu
Untuk memastikan keaslian e-materai, ada dua cara yang bisa dilakukan:
- Dengan PDF Reader:
- Buka dokumen yang dibubuhi e-materai.
- Klik kanan dan buka dengan Acrobat Reader.
- Klik dua kali pada e-materai, lalu pilih Signature Properties dan Show Signer’s Certificate untuk melihat validasi e-materai.
- Dengan Verification Peruri:
- Kunjungi situs verification.peruri.co.id.
- Seret file dokumen ke bagian Drag and Drop.
- Centang kotak Saya Bukan Robot dan cek validasi e-materai.
Kesimpulan
E-materai merupakan solusi praktis untuk legalisasi dokumen secara elektronik dan tidak memiliki masa kedaluwarsa selama belum digunakan. Namun, setelah dibubuhkan, e-materai hanya bisa digunakan satu kali. Pastikan untuk mengikuti aturan penggunaan yang benar agar dokumen Anda tetap sah secara hukum.
Bagi yang belum menggunakan e-materai selama pendaftaran CPNS, tidak perlu khawatir karena e-materai tersebut masih bisa digunakan untuk dokumen lain sesuai kebutuhan.