Baru-baru ini publik dicanangkan dengan video klarifikasi Band Sukatani akibat lirik lagu Bayar Bayar Bayar. Lagu yang dilantunkan band asal Purbalingga tersebut dinilai memuat kritik tajam terhadap kinerja polisi. Lantaran lagu genre punk tersebut telah viral di platform streaming music dan media sosial. Lantas, bagaimana respon Polri terkait karya seni tersebut?
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turut menanggapi kritik tajam lagu Bayar Bayar Bayar yang dinilai mengkritik polisi. Lagu dalam album Gelap Gempita ini menyampaikan kritik pedas terhadap praktik polisi yang sering meminta uang dalam berbagai layanan publik, seperti pengurusan SIM, tilang, konvoi motor gede, hingga angkot yang berhenti sembarangan.
Klarifikasi Band Sukatani di Media Sosial
Dugaan intimidasi band Sukatani semakin mencuat setelah grup band Sukatani melakukan klarifikasi lagu Bayar pada Kamis, 20 Februari 2025 kemarin. Muhammad Syifa Al Lufti, gitaris band Sukatani, bersama vokalis Novi Citra Indriyati, menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri atas lagu mereka yang berjudul Bayar Bayar Bayar.
Dua personel band Sukatani tersebut juga menjelaskan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai bentuk kritik terhadap anggota kepolisian yang melanggar aturan. Menurutnya, lagu itu ditujukan untuk oknum kepolisian yang tidak menaati peraturan.
Selain itu, mereka juga mengimbau pengguna media sosial untuk menghapus video atau lagu yang telah tersebar, dengan menegaskan bahwa segala risiko di kemudian hari bukan lagi tanggung jawab band Sukatani.
Di akhir pernyataannya, mereka menegaskan bahwa permintaan maaf serta penarikan lagu tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Meskipun sudah dihapus dari Spotify Sukatani dan platform media sosial mereka, lagu tersebut masih tersedia di Bandcamp.com.
Tanggapan Polisi Terkait Lagu Bayar Bayar Bayar Sukatani
Mengingat viralnya klarifikasi personil Sukatani, Kapolri Pol. Listyo membuka suara. Seperti yang dilansri dari laman Antara, ia menekankan pentingnya sikap terbuka dalam menerima kritik. Jika terdapat hal-hal yang dirasa kurang sesuai, maka dapat diberikan penjelasan.
Selain itu, pimpinan tertinggi kepolisian tersebut juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan dapat menjadi dorongan bagi institusinya untuk terus melakukan pembenahan dan menjadi lebih baik lagi.
“Prinsipnya, Polri terus berbenah untuk melakukan perbaikan dengan memberikan punishment (hukuman) kepada anggota yang melanggar dan memberikan rewards (penghargaan) kepada anggota yang baik dan berprestasi,” imbuh Kapolri Jenderal Pol. Listyo.
Tanggapan PBHI Terkait Ancaman Polisi
Meski Kapolri Jenderal sudah sudah memberikan klasifikasinya, ternyata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengharapkan Kapolri turun tangan. Mengingat, Julius mengira terdapat ancaman kuat yang memaksa band Sukatani untuk melakukan klarifikasi dan menarik lagu bernada kritik pedas tersebut.
Julius menegaskan bahwa jika memang ada anggota kepolisian yang menekan Sukatani karena menyampaikan kritik melalui lagu, maka tindakan tersebut jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap Kapolri. Ia mengingatkan bahwa Kapolri Sigit pernah menyatakan bahwa siapa pun yang paling keras mengkritik kepolisian akan dijadikan duta untuk mengkritik institusi tersebut.
Menurutnya, karya yang dihasilkan oleh Sukatani adalah bagian dari kebebasan berekspresi dalam seni, terutama karena mengandung kritik yang membangun bagi negara. Jika benar ada aparat kepolisian yang terlibat dalam merespons sikap Sukatani secara represif, Julius menilai hal itu sebagai kemunduran demokrasi. Ia membandingkan dengan era Orde Baru, ketika karya-karya yang mengkritik pemerintah dilarang terbit.
Itulah informasi seputar band Sukatani yang melakukan klarifikasi karena lagu Bayar ciptaannya telah viral di media sosial. Simak informasi terkini yang lain di Rakki.id!