Setelah menjadi tersangka kasus Korupsi Timah, majelis hakim telah memutuskan vonis untuk Harvey Moeis. Putusan tersebut dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2024. Sayangnya putusan tersebut menuai banyak protes dari berbagai kalangan, termasuk presiden.
Seperti yang kita tahu, perkara Korupsi Timah bermula ketika adanya komunikasi terjalin antara Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah). Komunikasi tersebut bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan penambangan tanpa izin di area IUP PT Timah dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Hasil Vonis Harvey Moeis oleh Hakim
Dalam sidang yang berlangsung pada 23 Desember 2024, majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto telah menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis. Vonis tersebut berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Apabila tidak mampu membayar ganti rugi, maka hukumannya ditambah dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Perlu diketahui, vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum (JPU). Apabila mengacu pada tuntutan JPU, seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Lantas, apa yang melatarbelakangi hakim dalam vonis tersebut? Eko Aryanto selaku hakim yang diduga meringankan vonis Harvey Moeis memiliki alasan tersendiri. Selama menjalani sidang, Harvey Moeis selalu bersikap sopan. Selain itu, Harvey juga memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis yang terlalu ringan dengan angka korupsi mencapai Rp 300 triliun mengundang gejolak di masyarakat. Bagaimana tidak? Hukuman yang diberikan untuk terdakwa tidak senilai dengan total kerugian yang ditanggung oleh negara. Tak heran apabila banyak politikus hingga presiden sendiri yang merasa hukuman tersebut kurang pantas.
Sindiran Prabowo tentang Vonis Harvey Moeis
Presiden RI Prabowo Subianto nyatanya kurang setuju dengan vonis ringan hakim yang menangani kasus Harvey. Dalam kegiatan Musyawarah Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Bappenas, Jakarta (20/12/2024), Prabowo mengatakan ketidaksetujuannya.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” tutur Presiden seperti yang dilansir dari laman Kompas.com.
Tidak hanya itu saja, Presiden juga menyatakan bahwa masyarakat paham bila vonis yang diberikan untuk Harvey Moeis terlalu ringan. Semua rakyat pasti paham, baik rakyat yang di pinggir jalan sekali pun. Presiden mengkhawatirkan dengan vonis yang terlalu ringan, terdakwa masih dipenjara pakai AC, menggunakan fasilitas kulkas atau Wifi.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding…., Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuh Presiden menyebut vonis yang sepantasnya untuk terdakwa Harvey Moeis.
Pada intinya, vonis penjara 6,5 tahun terlalu ringan dan sudah menyakiti rakyat dan keadilan. Presiden mengharapkan kasus tersebut naik banding agar terdakwa mendapatkan hukuman yang sepantasnya atau senilai dengan kerugian yang ditanggung negara dan rakyat.
Itulah informasi terkait vonis hakim untuk Harvey Moeis. Nantikan kembali informasi lain terkait berita aktual di Indonesia. Jangan lupa, simak artikel lain hanya di Rakki.id!