Tuesday, January 7, 2025
No menu items!
HomeSosial & PolitikCatat! Ini Daerah yang Akan Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juni hingga...

Catat! Ini Daerah yang Akan Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juni hingga Desember tahun ini

Kabar baik nih bagi kamu yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, pasalnya beberapa provinsi mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai dari Juni hingga Desember 2024 ini.

Program ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, yang bertujuan agar para pemilik kendaraan dapat taat pajak sehingga pendapatan daerah pun semakin bertambah. Nah, setiap daerah tentunya memiliki kebijakan berbeda-beda akan hal ini.

Berikut beberapa daftar daerah yang akan menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 2024 ini, yaitu:

Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024, yang diumumkan melalui akun official Instagram @Bapenda_Jateng. Adapun programnya dan tanggal penyelenggaraannya adalah:

  • Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

Bengkulu

Warga Bengkulu, kamu bisa melakukan pemutihan pajak kendaraan yang merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Adapun program yang termasuk di dalamnya adalah:

  • pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Denda PKB
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024 yang hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:

  1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
    Syarat:

    • e-KTP atas nama pribadi;
    • STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
    • Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
  2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Aceh

Masyarakat Aceh juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah berjalan sejak Maret dan diberlakukan hingga 31 Desember 2024.

Pemutihan pajak ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan ini meliputi:

  • Bebas pajak progresif
  • Bebas denda PKB.

Sulawesi Selatan

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan
Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.

Sejumlah insentif yang diberikan berupa penghapusan denda pajak kendaraan, bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan dengan hanha membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:

  • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
  • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
  • Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
  • Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

Selain lima provinsi yang disebutkan, Jambi juga termasuk salah satu provinsi yang menggelar pemutihan pajak tahun ini. Namun sudah bergulir sejak 6 Januari dan berakhir pada 28 Maret 2024 lalu.

Bagaimana dengan kamu? Apakah ada kota kamu yang sedang menyambangi program pemutihan pajak kendaraan? Jika ada, jangan lupa mencari informasi akurat lainnya mengenai apa saja yang dibutuhkan untuk mengikuti program pemutihan pajak ini.

sumber gambar: pajak.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments