Wednesday, January 8, 2025
No menu items!
HomeSosial & PolitikCek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 Secara Online

Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 Secara Online

Pilkada serentak 2024 semakin dekat, dan salah satu langkah penting bagi masyarakat adalah memastikan diri sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan berbagai cara mudah untuk mengecek status DPT, termasuk pengecekan online. Berikut panduan lengkapnya agar kamu tidak ketinggalan hak pilih.

Mengapa Pengecekan DPT Penting?

Verifikasi DPT diperlukan agar tidak ada warga negara yang memenuhi syarat kehilangan hak pilihnya. KPU telah menyelesaikan verifikasi daftar pemilih dan menghimbau masyarakat untuk segera melakukan pengecekan.

Pengecekan bisa dilakukan langsung ke kantor kecamatan, namun cara paling mudah dan cepat adalah melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Langkah-langkahnya akan dijelaskan di bawah.

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

Sebelum mengecek DPT, pastikan kamu memenuhi syarat sebagai pemilih, sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022:

  • Berusia 17 tahun ke atas pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
  • Tidak dicabut hak pilihnya oleh keputusan pengadilan.
  • Memiliki e-KTP atau dokumen setara (untuk WNI yang berdomisili di luar negeri).
  • Tidak sedang bertugas sebagai prajurit TNI atau anggota Polri.

Cara Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online

Cek daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 Online
Sumber: PPID Lampung

KPU mempermudah pengecekan DPT dengan sistem daring. Berikut langkah-langkah sederhana yang bisa kamu ikuti:

  1. Akses situs resmi KPU di: https://cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP.
  3. Masukkan nomor WhatsApp aktif. KPU akan mengirimkan kode verifikasi (OTP) ke nomor tersebut.
  4. Setelah menerima OTP, masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia di situs.
  5. Klik “Konfirmasi”, dan kamu akan melihat informasi seperti:
    • Nama lengkap
    • Nomor TPS (Tempat Pemungutan Suara)
    • Lokasi TPS (kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan)

Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Terdaftar?

Jika setelah pengecekan kamu belum terdaftar di DPT, kamu masih dapat menggunakan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk itu, cukup bawa e-KTP ke TPS saat hari pencoblosan.

Alternatif Jika Tidak Terdaftar di DPT

Apabila setelah mengonfirmasi ke KPU nama kamu tetap belum masuk DPT, kamu bisa tetap memilih. Pemilih yang tidak terdaftar di DPT akan dimasukkan ke DPK, dan kamu bisa mencoblos dengan hanya membawa e-KTP ke TPS.

 

Dengan pengecekan DPT yang mudah ini, pastikan kamu sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024. Jangan sampai kehilangan hak pilih, dan selalu periksa informasi terbaru di situs resmi KPU.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments