Masyarakat wajib pajak mungkin saat ini masih bingung, karena kesulitan mengakses sistem administrasi perpajakan yang baru (Coretax). Aplikasi ini secara resmi diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP pada 1 Januari 2025 kemarin. Sistem ini digadang-gadang untuk memudahkan masyarakat untuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Mengingat banyaknya pengguna yang merasa terhambat dengan sistem Coretax DJP, masyarakatkan pun mengeluhkan hal ini di media sosial. Bahkan, Heru Sutadi, Direktur Eksekutif di Indonesia ICT Institute, berpendapat bahwa proyek tersebut dilaksanakan dengan terburu-buru tanpa perencanaan yang matang.
Seperti yang dilansir dari laman Kontan.co.id, Heru menyebut Coretax sebagai proyek “kejar tayang” daripada sebuah inovasi yang siap dipakai oleh masyarakat. Tak heran apabila proyek tersebut mendapat kritik dan kesan tidak baik dari wajib pajak.
Apa itu Coretax DJP?
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, Coretax adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh tahapan proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak baru, pelaporan SPT tahunan, pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak. Dengan kata lain, Coretax bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan.
Perlu kamu tahu, Coretax DJP memiliki beberapa perubahan, seperti berikut ini.
- Otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.
- Integrasi berbagai layanan yang telah disediakan oleh DJP, seperti DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoL, dan lainnya, dengan menggabungkan layanan-layanan tersebut dalam portal wajib pajak untuk mengurangi biaya kepatuhan.
- Peningkatan transparansi akun wajib pajak yang memungkinkan mereka untuk melihat seluruh transaksi, sehingga mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih adil bagi wajib pajak melalui penerapan Compliance Risk Management.
Permasalahan Coretax
Dibalik keinginan pemerintah untuk transparasi, dalam prosesnya Coretax mengalami beberapa kendala. Termasuk dalam proses pendaftaran dan login yang sulit. Gangguan teknis tersebut mempengaruhi pembuatan faktur pajak itu sendiri.
Di platform X (dulu Twitter), banyak pengguna yang mengungkapkan keluhan terkait masalah yang mereka hadapi saat menggunakan Coretax. Salah satunya, pengguna dengan akun @Affanhanif45125 menulis, “Coretax eror terus bapak/ibu. Mohon kembali ke e-faktur saja, jadi menghambat kerja kami.”
Keluhan serupa juga disampaikan oleh akun @LAchroniclesRPG, yang menyatakan, “Gara-gara Sistem Coretax hari ke-19 pun kami masih belum bisa upload satu pun faktur.” Keluhan lain adalah sistem yang lemot dalam beroperasi.
Untuk merespon keluhan dari wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang melakukan upaya perbaikan terhadap gangguan teknis yang terjadi pada sistem Coretax. Wajib pajak yang membutuhkan bantuan dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia.
Itulah informasi seputar keluhan wajb pajak tentang Coretax DJP. Terpenting, jangan sampai masalah teknis ini membuat kamu telat bayar pajak, ya! Semoga informasi ini membantu, dan jangan lupa simak artikel lain hanya di Rakki.id!