Presenter kondang Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Indonesia ke-8 sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (22/10) bersamaan dengan sejumlah kepala badan dan staf khusus Presiden Prabowo Subianto.
Perlu diketahui bahwa pelantikan Raffi Ahmad dan staf khusus kepresidenan ini tertuang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029. Dari pengangkatan ini, Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 Menteri dan 56 Wakil Menteri. Lalu, berapakah kisaran gaji yang diterima oleh Raffi Ahmad? Berikut penjelasannya:
Gaji yang Akan Diterima Raffi Ahmad sebagai Staf Khusus Kepresidenan
Dilantik sebagai Staf Khusus Kepresidenan Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, tentunya Raffi Ahmad akan menerima berbagai fasilitas seperti gaji bulanan. Berapakah kira-kira penghasilan yang akan diterimanya?
Penghasilan bulanan yang akan didapatkan oleh suami Nagita Slavina ini bisa setingkat dengan Menteri, di mana hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Adapun bunyi pasal 22 dalam Bab II mengenai Utusan Khusus Presiden adalah “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.” Dari bunyi pasal tersebut, dapat disimpulkan apa yang didapatkan oleh Raffi Ahmad sama dengan para Menteri yang dilantik oleh presiden dengan rincian:
- Gaji pokok sebesar Rp 5.040.000
- Tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Ditotalkan gaji yang akan diterima oleh Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp18.648.000.
Gaji pokok Menteri Negara ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 yang tertera bahwa gaji pokoknya diterima sebesar Rp5.040.000 setiap bulan. Hak keuangan ini didapatkan untuk Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Sementara untuk tunjangan ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tugas Staf Khusus Kepresidenan
Setelah dilantik, lalu apa sih tugas Raffi Ahmad dan semua Staf Khusus Kepresidenan ini? Berdasarkan website jdih.setneg.go.id, dijelaskan bahwa tugas Utusan Khusus Kepresidenan ini adalah untuk memperlancar tugas Presiden selama bertugas.
Dijelaskan juga dalam Pasal 18 bahwa, “Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.”
Tak hanya Raffi Ahmad, ada beberapa nama yang menjadi Utusan Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:
- Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan;
- Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan;
- Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan;
- Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital;
- Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; dan
- Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
sumber gambar: instagram/raffinagita1717