Pertamina dikabarkan melanggar hak-hak konsumen lantaran diduga melakukan korupsi. Pelanggaran ini dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, yakni Riva Siahaan (RS) dan enam tersangka yang lain. Dirut diduga menjadi tersangka karena kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang terhitung dari tahun 2018-2023.
Tersangka Dirut PT Pertamina diduga mengoplos Pertalite menjadi Pertamax. Oplosan tersebut kemudian dijual sesuai harga Pertamax di pasar konsumen. Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Pertamax oplosan telah melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Seperti apa kerugian yang dialami masyarakat karena kasus korupsi Pertamax oplosan? Simak penjelasanya pada artikel di bawah ini.
Kronologi Kasus Korupsi Pertamax
Kasus korupsi Pertamax yang dilakukan dirut atau tersangka RS bukan baru saja terjadi. Seperti yang dilansir dari laman Tempo.co, rupanya kasus ini terjadi pada 2018–2023. Tepatnya saat PT Pertamina diwajibkan menggunakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga merekayasa optimalisasi hilir agar produksi kilang dalam negeri dikurangi, sehingga minyak mentah lokal tidak terserap sepenuhnya dan harus diekspor.
Untuk memenuhi kepentingan pribadi, tersangka menurunkan produksi dalam negeri. Sebagai penggantinya, mereka memenuhi pasokan minyak bumi melalui impor dari PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga.
Akibat pemalsuan tersebut, harga pasokan minyak jauh lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri. Akibat praktik tersebut terdapat kenaikan kompensasi dan subsidi BBM yang dibebankan pada APBN.
Kerugian Negara Akibat Korupsi Pejabat Pertamina
Abdul Qohar, yang bertugas memimpin penyidikan di Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan tujuh tersangka. Empat di antaranya adalah pejabat tinggi di anak perusahaan Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Menurut Qohar, tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari berbagai sumber, termasuk kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui perantara (broker), serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi.
Itulah informasi yang dapat Rakki.id berikan. Intinya, kasus korupsi Pertamina sangat merugikan masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang sengaja ingin membeli Pertamax untuk menjaga kualitas kendaraan tetap prima. Jangan sampai tertinggal informasi penting yang lain, ya!