Setelah dinilai telah melakukan rapat RUU TNI secara diam-diam di Hotel Fairmont, pada (20/03/2025) DPR bakal mengadakan rapat Paripurna. Bahkan, saat ini Gedung DPR RI telah dijaga ketat oleh aparat.
Sebagai informasi, seluruh partai politik yang ada di DPR telah mencapai kesepakatan mengenai Rancangan Undang-Undang yang merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sebanyak delapan partai yang memiliki kursi di parlemen, yaitu PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PAN, PKS, dan Partai Demokrat, sepakat untuk mengesahkan RUU TNI.
Lantas, seperti ada bocoran mengenai isi RUU TNI yang akan segera disahkan? Simak informasi selengkapnya di sini.
Poin Penting dalam RUU TNI
Dalam rapat bersama Pemerintah, Ketua Komisi I DPR RI dan Ketua Panja, Utut Adianto, menyampaikan bahwa RUU TNI akan mencakup beberapa aspek penting, seperti ketentuan umum, jati diri TNI, kedudukan, peran, fungsi, tugas, postur organisasi, pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, serta kesejahteraan prajurit.
Utut juga menyebutkan bahwa prajurit paling banyak diatur dalam UU tersebut, yaitu 45 pasal. Harapannya, setelah revisi ini, keberpihakan terhadap prajurit tidak hanya tercermin dalam jumlah pasal, tetapi juga dalam peningkatan kesejahteraan mereka. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah poin penting RUU TNI.
1. TNI Dibolehkan Masuk Jabatan Publik
Dalam aturan sebelumnya, prajurit TNI aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri. Namun, dalam RUU TNI yang baru, mereka diperbolehkan menempati posisi di 16 kementerian atau lembaga tertentu. Sementara itu, prajurit yang ingin bertugas di luar daftar tersebut tetap diwajibkan mundur dari dinas aktif.
2. Batasan Usia Pensiun
Dalam Pasal 43 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), batas usia purna tugas bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Sementara itu, batas usia purna tugas bagi perwira adalah 58 tahun.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ini, batas usia purna tugas mengalami penambahan. Untuk bintara dan tamtama, batas usia menjadi 55 tahun, sedangkan untuk perwira, batas usia menjadi 58-62 tahun, disesuaikan dengan pangkat. Khusus untuk perwira dengan pangkat bintang 4, usia purna tugas akan disesuaikan dengan kebijakan presiden.
3. Kedudukan TNI
Menurut laporan dari Tempo, Dasco menjelaskan bahwa Pasal 3 dalam undang-undang TNI mengatur tentang posisi TNI, terutama dalam ayat (2) yang menyatakan bahwa ebijakan dan strategi pertahanan, serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Ketua Harian Partai Gerindra tersebut menyatakan bahwa perubahan pada pasal ini diusulkan untuk meningkatkan efisiensi dan keteraturan administrasi TNI dalam hal perencanaan strategis.
Ribuan Masyarakat Tandatangani Petisi
Melihat RUU TNI yang akan segera disahkan, sekelompok organisasi masyarakat sipil memulai kampanye petisi daring untuk menyuarakan penolakan terhadap upaya mengembalikan peran ganda militer dalam perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dari tanggal 18 Maret diluncurkan, lebih dari 12 ribu orang telah menandatangani petisi yang menolak amandemen UU TNI tersebut. Petisi ini diinisiasi oleh ratusan individu dan lembaga yang menentang kembalinya dwifungsi militer dalam pembahasan RUU TNI.
Kelompok organisasi masyarakat sipil tersebut khawatir bahwa rancangan undang-undang TNI tersebut justru akan mengurangi profesionalitas militer sebagai kekuatan pertahanan negara. Mereka berpendapat bahwa DPR dan pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan agenda reformasi peradilan militer.
Itulah informasi seputar RUU TNI yang akan segera disahkan, serta respon masyarakat sipil. Nantikan informasi terbaru lainnya di Rakki.id, ya!