Indonesia sedang tidak baik-baik saja, begitulah ungkapan rakyat Indonesia yang menyuarakan kemarahannya pada wakil rakyat di media sosial. Lambang Garuda berlatarkan biru dengan tulisan Peringatan Darurat menjadi ramai dan viral di semua media sosial.
Bahkan para public figure juga menyuarakan Peringatan Darurat ini, seperti Duta Sheila On 7, Raditya Dika, Bintang Emon bahkan Wanda Hamidah hengkang dari partainya karena merasakan keganjalan yang terjadi di dalamnya. Wah, se darurat inikah Peringatan Darurat yang sedang menggaung di media sosial ini? Yuk, kita telusuri maknanya.
Makna di Balik Gambar Garuda “Peringatan Darurat” Berlatar Warna Biru
Peringatan Darurat ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan terbaru mengenai Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Namun, putusan ini dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diketahui bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Peringatan Darurat ini merupakan bentuk himbauan atau panggilan pengingat agar masyarakat sadar dan berpartisipasi dalam menjaga demokrasi serta keadilan di Indonesia.
Diketahui bahwa gambar burung garuda dengan latar berwarna biru ini, diunggah pertama kali oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram, yang seketika menjadi trending di semua platform sosial media.
Isi Keputusan MK Dijegal oleh DPR
Seperti yang telah dijelaskan, bahwa Baleg DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Baleg DPR dan Panitia Kerja (Panja) memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024 ketimbang putusan MK mengenai batas usia calon untuk maju di Pilkada 2024.
Di mana dalam aturan awal MA memutuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon. MA memutuskan syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Selanjutnya yang menjadi kontroversi Baleg DPR RI adalah syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai non parlemen.
Putusan-putusan inilah yang membuat masyarakat kecewa terhadap pemerintahan, bahkan selain di Instagram Peringatan Darurat tanda pagar atau tagar (hashtag) #KawalPutusanMK menjadi trending topic di media sosial X hingga saat ini. Bagaimana dengan aksi kamu? Ikut kawal atau pasrah dengan kepemimpinan dinasti di Indonesia?