Wednesday, January 8, 2025
No menu items!
HomeSosial & PolitikPilkada Serentak 2024: Jadwal, Aturan, serta Larangan selama Kampanye

Pilkada Serentak 2024: Jadwal, Aturan, serta Larangan selama Kampanye

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin dekat, dan para calon kepala daerah sudah mulai mengambil nomor urut pada Senin, 23 September 2024. Salah satu tahapan penting yang akan berlangsung adalah masa kampanye. Kapan kampanye Pilkada 2024 dimulai, dan apa saja aturan yang harus dipatuhi? Simak jadwal lengkap dan aturan kampanye Pilkada serentak 2024 berikut ini.

Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, masa kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Ini berarti kampanye akan berlangsung selama dua bulan, memberi waktu bagi calon kepala daerah untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat.

Setelah masa kampanye selesai, akan ada masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada serentak 2024:

  • Kampanye: 25 September – 23 November 2024
  • Masa Tenang: 24 – 26 November 2024
  • Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan Suara & Rekapitulasi: 27 November – 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pemberitahuan teregistrasi
  • Penyelesaian Sengketa: Mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold serta Efeknya bagi Pilkada 2024?

Aturan Kampanye Pilkada 2024

Kampanye adalah bagian penting dari Pilkada, di mana calon kepala daerah dan partai politik menyampaikan visi, misi, dan program kepada pemilih. Berikut adalah aturan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024:

  1. Tujuan Kampanye:
    • Kampanye bertujuan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih.
    • Kampanye dilakukan oleh partai politik, pasangan calon, gabungan partai politik, dan tim kampanye.
  2. Materi Kampanye:
    • Materi harus berisi visi, misi, dan program kerja, disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah.
    • Kampanye harus sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, menghormati keberagaman, serta tidak menebar kebencian atau hasutan.
  3. Metode Kampanye:
    • Kampanye dapat dilakukan melalui debat publik, penyebaran selebaran, brosur, pamflet, atau alat peraga yang telah disetujui oleh KPU.
    • Iklan kampanye di media massa hanya boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang.
  4. Pejabat Negara yang Berkampanye:
    • Pejabat negara dan daerah yang ingin berkampanye wajib cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali untuk pengamanan.

Larangan Kampanye Pilkada 2024

Ada sejumlah larangan yang harus diikuti selama kampanye Pilkada 2024. Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas pemilihan dan mencegah konflik di tengah masyarakat. Berikut adalah beberapa larangan yang harus diperhatikan:

  1. Melanggar Dasar Negara:
    • Kampanye tidak boleh mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945 atau menghina agama, suku, ras, golongan, serta calon lain.
  2. Menggunakan Kekerasan atau Ancaman:
    • Tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman dalam kampanye, termasuk menghasut atau mengadu domba masyarakat.
  3. Menggunakan Fasilitas Pemerintah:
    • Dilarang menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye.
  4. Tempat Terlarang untuk Kampanye:
    • Tidak boleh memasang bahan kampanye di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, gedung pemerintah, dan fasilitas publik lainnya.
  5. Menjanjikan atau Memberi Uang:
    • Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih.

Persiapan Pilkada 2024

Dengan masa kampanye yang segera dimulai pada 25 September 2024, pasangan calon harus siap untuk memanfaatkan waktu ini dengan baik, mengikuti aturan kampanye, dan mematuhi larangan yang berlaku. Kampanye yang bersih dan berintegritas akan membantu membangun kepercayaan pemilih dan meningkatkan partisipasi dalam Pilkada 2024.

Jangan lupa, bagi para pemilih, perhatikan visi dan misi para calon, serta pastikan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pilkada 2024, serta jadwal dan aturan lengkap, terus ikuti pembaruan dari KPU dan media resmi lainnya.

Baca juga: Apa Itu Golden Visa dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments