Semua tahu, bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN masih dalam persiapan. Bahkan istana menegaskan bahwa perpindahan ini masih menunggu keputusan presiden (keppres) yang tak lain adalah Presiden Joko Widodo karena ini merupakan kewenangan penuh presiden.
Untuk status Jakarta yang sudah tidak menjadi Ibu Kota juga dijelaskan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono, ia mengatakan bahwa DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai saat ini.Â
Dikutip dari laman cnnindonesia, bahwa Dini menegaskan ibu kota negara masih tetap di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya perpindahan ke IKN Nusantara lewat keppres. Menurutnya, hal ini sudah diatur di UU IKN tahun 2022.
Segala upaya tentu dilakukan yang terbaik dari pemerintah untuk Indonesia, termasuk mengupayakan agar rentang waktu penerbitan keppres dan pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak terlalu jauh.
Bagaimana menurut kamu mengenai IKN ini? Kira-kira kapan keppres akan mengumumkan perpindahan ini?
Nah, Dini juga menyebutkan bahwa penerbitan keppres tidak wajib menunggu RUU DKJ disahkan di DPR-pemerintah, hal ini dikarenakan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta jika keppres diketok sebelum RUU DKJ sah jadi undang-undang.
Lalu apakah benar, yang dikatakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bahwa UU Nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu?
Lebih lanjut, Dini menegaskan bahwa UU Nomor 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta tidak begitu saja ‘hangus’ setelah keppres terbit. Ia juga menerangkan bahwa menurut UU IKN Pasal 43 Ayat (1), ketentuan yang dicabut dalam UU DKI yaitu Pasal 3, Pasal 4, kecuali fungsi daerah otonom, dan Pasal 5.
Pada dasarnya, menurut Dini hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang akan dicabut, bukan keseluruhan UU nya.Â
Bagaimana menurutmu? Jika Jakarta sudah tak menjadi ibu kota, apakah semua orang akan berbondong-bondong pindah ke IKN atau masih menetap di kota ini? Kalau kamu yang tinggal di Jakarta ayo pilih yang mana? Menetap di Jakarta atau ikut pindah ke IKN?