Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013, paspor Indonesia terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Paspor biasa dibagi menjadi paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik. Keduanya merupakan dokumen sah yang bisa digunakan untuk bepergian ke luar negeri, namun ada beberapa perbedaan utama antara keduanya.
Lalu apa saja perbedaan paspor elektronik dan biasa?
Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai perbedaan paspor biasa dan elektronik!
1. Bentuk Fisik Paspor
Secara fisik, e-paspor dan paspor biasa memiliki ukuran yang sama, tetapi terdapat perbedaan yang jelas. E-paspor memiliki lambang kotak kecil dengan lingkaran di bawah tulisan “Paspor”, sementara paspor biasa tidak. Halaman belakang e-paspor menyatu dengan sampul belakang, sedangkan pada paspor biasa, halaman belakang terpisah. E-paspor juga dilengkapi dengan peringatan untuk tidak melipat karena di dalamnya terdapat chip.
2. Data dalam Paspor
Paspor biasa hanya berisi biodata pemilik, sementara e-paspor menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan bentuk wajah dalam chip yang terpasang. E-paspor mengikuti standar internasional dari ICA (International Civil Aviation), sehingga data yang disimpan lebih terverifikasi.
3. Tingkat Keamanan Data
E-paspor menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan paspor biasa. Data biometrik yang disimpan dalam chip membuat e-paspor sulit untuk dipalsukan, sehingga hanya pemilik sah yang dapat menggunakannya.
Baca juga: Paspor Baru Indonesia, Apa Saja yang Berubah?
4. Biaya Pembuatan
Biaya pembuatan e-paspor lebih tinggi dibandingkan paspor biasa. E-paspor dikenakan biaya Rp650.000 untuk 48 halaman, sedangkan paspor biasa hanya Rp350.000. Perbedaan biaya ini disebabkan oleh penggunaan chip pada e-paspor.
5. Tempat Pembuatan
Paspor biasa dapat dibuat di semua Kantor Imigrasi Kelas I di Indonesia. Namun, e-paspor hanya bisa diterbitkan di 52 Kantor Imigrasi yang sudah terakreditasi. Penting untuk memeriksa ketersediaan layanan e-paspor sebelum mengunjungi kantor imigrasi.
6. Proses Pengajuan Visa ke Negara Lain
Proses pengajuan visa lebih mudah dengan e-paspor karena data dalam e-paspor terintegrasi secara internasional. Ini membuat pemegang e-paspor lebih cepat mendapatkan visa dibandingkan dengan pemegang paspor biasa.
7. Pemeriksaan saat Bepergian ke Luar Negeri
Saat bepergian, e-paspor hanya perlu di-scan, sedangkan paspor biasa harus diperiksa halaman demi halaman. E-paspor memudahkan proses pengecekan di bandara dan menghemat waktu.
Baca juga: Apa Itu Golden Visa dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
8. Fasilitas Autogate
Pemegang e-paspor dapat memanfaatkan fasilitas autogate di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Fasilitas ini memungkinkan pemindai paspor secara mandiri tanpa harus melalui pemeriksaan petugas imigrasi.
9. Fasilitas Bebas Visa ke Jepang
E-paspor juga memberikan keuntungan bebas visa untuk kunjungan ke Jepang. Dengan e-paspor, perjalanan ke Jepang menjadi lebih mudah tanpa perlu mengajukan visa selama masa berlaku e-paspor.
10. Dokumen Persyaratan dan Prosedur Pembuatannya
Untuk membuat e-paspor, perlu mengunjungi Kantor Imigrasi untuk pengambilan data biometrik, sedangkan paspor biasa hanya memerlukan pengecekan dokumen dan foto. Dokumen yang diperlukan termasuk e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir. Untuk mengganti paspor biasa dengan e-paspor, hanya perlu membawa e-KTP dan paspor lama.