Tuesday, January 7, 2025
No menu items!
HomeSosial & PolitikPilkada Jakarta Resmi Dua Putaran? Ini Jawaban KPU

Pilkada Jakarta Resmi Dua Putaran? Ini Jawaban KPU

Pada tanggal 27 September 2024 kemarin, masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, Jakarta dikabarkan menjadi satu-satunya provinsi yang dapat melakukan pilkada dua putaran. Namun, benarkah demikian?

Apabila melihat unggahan video TikTok, banyak kreator yang menarasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan pelaksanaan Pilkada dua putaran di Jakarta. Kenyataanya, KPU DKI Jakarta menghimbau seluruh warga Jakarta untuk bersabar dan menunggu proses hitung cepat selesai.

Dilansir dari Antara, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan hal demikian, “Harap bersabar. Kami masih menunggu rekapitulasi yang dimulai hari ini. Batas akhirnya kami belum pleno, tetapi paling lambat diputuskan 16 Desember 2024”.

Mengapa Jakarta dapat Melakukan Pilkada Dua Putaran?

Belum banyak yang tahu mengapa hanya DKI Jakarta yang dapat melakukan Pilkada dua putaran. Apabila merujuk pada peraturan Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 mengenai Pemerintahan DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia, Pilkada dua putaran dapat digelar apabila tidak ada paslon yang mendapatkan suara di atas 50%.

Berdasarkan quick count dari Litbang Kompas, belum ada paslon yang mendapatkan skor di atas 50%. Paslon nomor 1, Ridwan Kamil dan Suswono mendapatkan 40,02% suara, nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,49% suara, dan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno mendapat 49,49% suara.

Berbeda halnya dengan hasil quick count dari Charta Politika yang menunjukkan pasangan Ridwan-Suswono memperoleh 39,25 persen suara, Dharma-Kun mendapatkan 10,60 persen, dan Pramono-Rano unggul dengan 50,15 persen suara. Meski hasi quick qount menunjukkan persaingan yang sengit, keputusan fina masih menunggu penghitungan resmi dari KPU.

Perkiraan Jadwal Putaran Kedua Pilkada Jakarta 

Meski belum ada keputusan yang resmi, ternyata sudah ada perkiraan jadwal Pilkada Jakarta putaran kedua. Berdasarkan Keputusan KPU Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, putaran kedua Pilkada Jakarta rencananya bakal dijadwalkan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Sebelum putaran kedua dilaksanakan, KPU bakal menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berhak maju ke putaran kedua pada Selasa, 7 Januari 2025. Proses ini akan diikuti dengan pembentukan atau pengangkatan kembali Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan, yang berlangsung dari Selasa, 7 Januari 2025, hingga Rabu,12 Februari 2025.

Pasangan calon gubernur diberikan waktu untuk berkampanye dari Minggu, 2 Februari 2025, hingga Sabtu, 22 Februari 2025. Berikutnya ada masa tenang selama tiga hari, dari 23-25 Februari 2025. Usai pemilihan, rekapitulasi hasil akan dilaksanakan pada 26 Februari hingga 17 Maret 2025.

Rangkaian Pilkada dua putaran cukup panjang bukan? Apa pun hasilnya semoga yang terbaik untuk warga Jakarta. Jangan lupa, simak artikel atau berita lain hanya di Rakki.id! 

 

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments