Setelah huru hara mengenai gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dimana Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Anies Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi terpilih sebagai pemenang Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi, dimana pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dan berhasil memperoleh 96.214.691 suara sah dari 164.227.475 total suara sah nasional.
Jadwal PelantikanÂ
Setelah sah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, KPU akan melakukan penetapan kapan pelantikan akan dilaksanakan. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Menurut aturan yang ditetapkan, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, akan diresmikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden baru pada tanggal 20 Oktober 2024. Rincian mengenai pelantikan presiden tersebut terdapat dalam Pasal 50 PKPU No 6 Tahun 2024 yang membahas Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Adapun aturannya adalah:
- Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
- Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
Dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden juga akan mengucapkan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden. Semoga harapan baru bagi semua masyarakat Indonesia akan berjalan setelah Indonesia dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih.