Tuesday, January 7, 2025
No menu items!
HomeSosial & PolitikApa Itu Presidential Threshold serta Efeknya bagi Pilkada 2024?

Apa Itu Presidential Threshold serta Efeknya bagi Pilkada 2024?

Pemilihan presiden di Indonesia telah menjadi salah satu sorotan utama dalam sistem politik demokratis negara ini. Salah satu aspek penting dalam pemilihan presiden adalah Presidential Threshold, yaitu persyaratan jumlah dukungan dari partai politik atau calon legislatif yang diperlukan agar seorang calon presiden dapat mengikuti pemilihan. Presidential Threshold pertama kali diterapkan pada pemilu 2004 dan mengalami berbagai perubahan hingga saat ini. Artikel ini akan mengulas pengertian, sejarah, dasar hukum, serta pro dan kontra penerapan Presidential Threshold.

 

Pengertian Presidential Threshold

Presidential Threshold adalah ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi DPR minimal 20% atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

 

Sejarah Penerapan Presidential Threshold

Penerapan Presidential Threshold pertama kali dirumuskan dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang saat ini sudah tidak berlaku lagi. Pada pemilu 2004, ambang batas yang ditetapkan adalah 15% kursi DPR atau 20% suara sah nasional dalam pemilu legislatif. Sejak saat itu, Presidential Threshold digunakan pada pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Pada pemilu 2009, ambang batas dinaikkan menjadi 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional, yang terus berlaku hingga saat ini. Pemilu 2019 menjadi yang pertama di mana pemilihan presiden dan pemilu legislatif dilaksanakan secara serentak, sehingga ambang batas yang digunakan berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

Baca juga: Apa Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik? Ini 10 Perbedaannya

 

Dasar Hukum Presidential Threshold

Presidential Threshold diatur dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional.

Pada tahun 2017, pasal ini pernah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Islam Damai Aman (IDAMAN). Namun, MK memutuskan bahwa Presidential Threshold sesuai dengan gagasan penguatan sistem presidensial yang diamanatkan oleh UUD 1945.

 

Tujuan Penerapan Presidential Threshold

Penerapan Presidential Threshold bertujuan memperkuat sistem presidensial dan efektivitas pemerintahan. Dengan adanya ambang batas ini, diharapkan jumlah calon presiden dan wakil presiden dapat dikurangi sehingga proses pemilu lebih efisien. Selain itu, ambang batas ini juga dimaksudkan untuk mendorong pembentukan koalisi yang solid di antara partai politik.

 

Pro dan Kontra Presidential Threshold

Penerapan Presidential Threshold tidak lepas dari kontroversi. Di satu sisi, penerapan ambang batas ini dianggap sebagai cara untuk memperkuat koalisi partai dan menyederhanakan jumlah calon presiden, sehingga proses pemilihan lebih terfokus. Mayoritas partai besar juga cenderung mendukung ambang batas ini karena menguntungkan posisi mereka dalam mengusung calon presiden.

Namun, di sisi lain, Presidential Threshold juga dianggap bermasalah karena dapat memunculkan politik transaksional dan imbal balik dalam pembentukan koalisi. Koalisi sering terbentuk bukan berdasarkan kesamaan visi atau ideologi, melainkan demi kepentingan partai untuk memenangkan pemilu dan mendapatkan posisi di kabinet.

Selain itu, Presidential Threshold berpotensi membatasi munculnya kandidat alternatif. Partai kecil kesulitan mencalonkan figur strategis tanpa bergabung dalam koalisi, yang sering kali sulit dicapai karena dominasi partai besar.

Baca juga: Apa Itu Golden Visa dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments