Wednesday, January 8, 2025
No menu items!
HomeSosial & PolitikBermaksud Meringankan, Pekerja: Sitara Tapera Memberatkan!

Bermaksud Meringankan, Pekerja: Sitara Tapera Memberatkan!

Alih-alih menjadi solusi, kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Sitara Tapera dari pemerintah justru disambut masam oleh para pekerja. Menurut mereka, Tapera hanya membebani perekonomian. Bagaimana tidak, semua pekerja diwajibkan untuk menjadi peserta berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Jika menolak, sanksi harus ditanggung.

Kabarnya Tapera akan dimulai pada 2027 nanti yang mana akan ditanggung dari 3 persen penghasilan para pekerja. Pembagiannya yakni 2,5 persen ditanggung dari gaji yang diterima pekerja dan 0,5 persen dari perusahaan.

Lantas, mengapa harus mengikuti Tapera? Alasannya karena hal ini merupakan prinsip gotong royong di UU pemerintah masyarakat berdasarkan gagasan “yang sudah memiliki rumah untuk bisa membantu mereka yang belum memilikinya”. Hal ini dituturkan oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/5/2024) yang dikutip dari laman detik news.

Kabar Iuran Sitara Tapera digunakan Pemerintah

Ngototnya pemerintah mewajibkan Tapera ini memyebar isu tak sedap, salah satunya simpanan peserta Tapera sementara digunakan untuk kegiatan pemerintah. Apakah benar?

Kabar ini ditepis oleh Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Saiful Islam. Ia mengungkapkan, “Simpanan peserta Sitara Tapera tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah dan dana Tapera tidak masuk dalam postur APBN,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara kebijakan sekarang yang berkaitan dengan penerimaan negara dan Tapera. Ia pastikan iuran Tapera akan dirasakan langsung oleh para peserta karena ini merupakan program yang telah ditetapkan tahun 2016 terkait perumahan.

Siapa Saja yang Wajib Mengikuti Tapera? 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 Pasal 5 tentang Tapera, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Adapun mereka yang wajib menjadi peserta adalah:

  • PNS atau ASN
  • TNI-Polri
  • BUMN
  • Pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, ditetapkan pada Pasal 7
  • Pekerja mandiri atau freelancer

Bagi pekerja yang ingin berhenti hanya bisa saat pensiun atau meninggal dunia. Sementara itu, pekerja lepas dapat mengundurkan diri pada usia 58 tahun dan tidak memenuhi kriteria partisipasi selama lima tahun berturut-turut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments