Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut sejumlah Ketetapan MPR yang berkaitan dengan tiga mantan Presiden RI: Sukarno, Soeharto, dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Selain itu, MPR juga mengusulkan agar ketiganya diberikan gelar Pahlawan Nasional. Berikut rincian lengkapnya:
1. Pencabutan TAP MPR Tentang Gus Dur
Pada Rabu, 25 September 2024, MPR resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 yang terkait dengan pemberhentian KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden RI keempat. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengumumkan bahwa TAP tersebut tidak lagi berlaku secara hukum. TAP ini sebelumnya menyatakan bahwa Gus Dur diberhentikan karena dianggap melanggar haluan negara.
Menurut Bamsoet, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permintaan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan berdasarkan rapat gabungan MPR pada 23 September 2024. “Pimpinan MPR menegaskan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Gus Dur tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet.
2. Pencabutan TAP MPR Tentang Soeharto
MPR juga mencabut penyebutan nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang membahas penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam sidang MPR pada 25 September 2024, Bamsoet mengumumkan bahwa pencabutan nama Soeharto tersebut dilakukan setelah permintaan dari Fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024.
Meskipun demikian, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 masih tetap berlaku, hanya penyebutan nama Soeharto yang dihapus karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Baca juga:Â Apa Itu Presidential Threshold serta Efeknya bagi Pilkada 2024?
3. Pencabutan TAP MPR Tentang Sukarno
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang mencabut kekuasaan Sukarno sebagai Presiden RI, juga dinyatakan tidak berlaku lagi. TAP ini sebelumnya menuduh Sukarno terlibat dalam pemberontakan Gerakan 30 September (G30S/PKI) pada 1965. Namun, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti setelah TAP tersebut dicabut.
Surat pencabutan diserahkan oleh Bamsoet kepada keluarga Bung Karno, termasuk Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra. Pencabutan ini bertujuan untuk memulihkan martabat sang Proklamator.
4. Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur
MPR mengusulkan agar Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur diberikan gelar Pahlawan Nasional atas jasa-jasa mereka kepada bangsa. Bamsoet menegaskan bahwa ketiga mantan presiden ini layak mendapatkan penghargaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh langkah ini adalah bagian dari upaya rekonsiliasi nasional dan merajut persatuan bangsa. MPR adalah rumah kebangsaan kita bersama. Kami mendorong agar ketiganya diberikan gelar Pahlawan Nasional,” kata Bamsoet.
Baca juga: Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 Secara Online