Wednesday, January 8, 2025
No menu items!
HomeSosial & PolitikTugas dan Wewenang Petugas KPPS Pilkada 2024

Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, mengatur keberadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah kelompok yang bertugas pada hari pemungutan suara, dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kabupaten/kota.

Struktur dan Masa Kerja KPPS

KPPS bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memiliki 7 anggota, termasuk seorang ketua yang dipilih dari anggota. Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Namun, masa kerja ini dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilu susulan.

Tugas Umum KPPS

Berikut adalah tugas utama KPPS:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPS.
  5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar untuk menggunakan hak suaranya.
  6. Memberikan pelayanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS

KPPS juga memiliki beberapa wewenang, yaitu:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, PPS, atau pihak berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024: Jadwal, Aturan, serta Larangan selama Kampanye

 

Kewajiban KPPS

Selain tugas dan wewenang, KPPS memiliki kewajiban untuk:

  • Menempelkan DPT di TPS.
  • Menindaklanjuti laporan dari saksi, pengawas TPS, dan masyarakat terkait pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara.

Peran Ketua KPPS

Ketua KPPS memiliki tanggung jawab khusus, di antaranya:

  • Memimpin rapat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Memandu pengucapan sumpah bagi anggota KPPS dan saksi.
  • Menandatangani setiap lembar surat suara serta berita acara hasil penghitungan suara.

Peran Anggota KPPS

Anggota KPPS bertugas membantu ketua dalam menjalankan berbagai proses di TPS, seperti:

  • Mengarahkan pemilih ke bilik suara.
  • Mencatat jumlah pemilih, surat suara, serta hasil penghitungan suara.
  • Memastikan pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suara.

Honor KPPS Pilkada 2024

Setelah menyelesaikan masa tugasnya, setiap anggota KPPS akan menerima honorarium:

  • Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan.
  • Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan.
  • Petugas pengamanan TPS: Rp650.000 per bulan.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024.
  • Pendaftaran: 17-28 September 2024.
  • Seleksi administrasi: 18-29 September 2024.
  • Pengumuman hasil seleksi: 30 September-2 Oktober 2024.
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold serta Efeknya bagi Pilkada 2024?

 

KPPS memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran pemungutan suara di TPS pada Pilkada 2024. Dengan tugas dan wewenang yang jelas, mereka menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemilu, mulai dari pengumuman daftar pemilih hingga penghitungan suara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments