Tuesday, January 7, 2025
No menu items!
HomeSosial & PolitikUjung dari Kampus Tak Berizin, Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi...

Ujung dari Kampus Tak Berizin, Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Baru-baru ini, Raffi Ahmad meraih gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM). Diketahui, UIPM merupakan salah satu universitas yang berada di Thailand. Karena gelar yang diraih oleh suami Nagita Slavina, kini gelarnya tersebut menjadi polemik baik bagi masyarakat hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) angkat bicara mengenai masalah ini.

Diketahui bahwa Kemdikbudristek  melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah melakukan investigasi mengenai keberadaan UIPM Indonesia yang berada di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. Namun, tim investigasi tidak menemukan aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM di sana.

Tak hanya itu, hasil investigasi menunjukkan bahwa UIPM juga belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Diktiristek, Abdul Haris. Akibat kejadian ini, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan universitas yang memberikan gelar kepada Sultan Andara ini.

Perizinan Mengenai Perguruan Tinggi Swasta

Tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Tak hanya perizinan bagi Perguruan Tinggi asing  yang akan menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, ada beberapa hal untuk memenuhi syarat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Tanpa adanya syarat dan aturan yang telah diatur oleh Kemdikbudristek, maka gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi tersebut tidak dapat diakui. Nah, himbauan untuk masyarakat yang akan akan masuk ke perguruan tinggi asing yang ada di Indonesia atau perguruan tinggi swasta, ada baiknya untuk melakukan tinjauan mengenai perguruan tinggi tersebut dengan cara: Melakukan pengecekan perizinan Perguruan Tinggi tersebut melalui laman PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/

Bagi yang ingin melanjutkan sekolah di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dapat melakukan pengecekan dengan mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri di https://piln.kemdikbud.go.id/ .

Pentingnya kewaspadaan bagi kita untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri. Hal ini berguna agar pendidikan dan gelar yang kita peroleh dapat diakui. Untuk itu,  penting bagi pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

sumber gambar: instagram/raffinagita1717

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments