Calon mahasiswa dan para orang tua saat ini sedang mempertanyakan masalah kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT di sejumlah kampus. Hal ini ditanggapi oleh demonstrasi mahasiswa, rapat mahasiswa dengan DPR, hingga pernyataan dari Kemendikbudristek dan berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT.
UKT sendiri adalah biaya yang dikenakan setiap semester kepada setiap mahasiswa guna untuk proses pembelajaran setiap semesternya. Sementara, BKT atau Biaya Kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.
Kenaikan UKT diduga karena adanya aturan baru dalam peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.
Berikut merupakan aturan UKT dan peninjauan ulangnya berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024, di antaranya:
Aturan UKT 2024
- BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT
- BKT tiap prodi S1 dan diploma ditetapkan oleh:
– Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan akademik bagi di universitas dan institut negeri
– Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas - BKT tiap prodi pada magister, magister terapan, dokter, doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN
- Tarif UKT PTN minimal terbagi dalam 2 kelompok
- 2 Kelompok UKT yang wajib ditetapkan di PTN yaitu UKT kelompok 1 dengan besar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 Rp 1 juta
- Mahasiswa penerima UKT 1, UKT 2, dan beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20 persen per PTN per tahun
- Besar UKT selain kelompok 1 dan 2 maksimal sama dengan besar BKT di tiap prodi
- Besar UKT bisa lebih besar dari BKT prodi jika mahasiswa S1/diploma:
– Diterima lewat jalur kelas internasional
– Diterima lewat jalur kerja sama
– Diterima lewat jalur rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk lanjut pendidikan formal pada PTN
– Merupakan warga negara asing (WNA) - PTN mengurangi UKT maksimal 50 persen dengan pengajuan oleh mahasiswa jika:
– Mahasiswa S1/D4 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
– Mahasiswa D3 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS) - UKT tidak dikenakan pada mahasiswa yang sedang cuti kuliah sesuai persetujuan pemimpin PTN atau sudah selesai semua beban studi wajib
Biaya Ini Tidak Termasuk UKT PTN
- Biaya mahasiswa yang bersifat pribadi
- Biaya pendukung kuliah kerja nyata (KKN), magang, praktek kerja lapangan (PKL)
- Biaya asrama mahasiswa
- Kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri oleh mahasiswa
Aturan Penetapan UKT
- Cara penetapan UKT tiap prodi ditetapkan oleh pemimpin PTN
- Penetapan UKT di PTN Badan Hukum (BH) berkonsultasi dengan Kemendikburistek lewat:
– Dirjen Diktiristek bagi universitas dan institut
– Dirjen Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas. - Penetapan UKT di PTN selain badan hukum diperoleh dengan mendapat persetujuan dari Kemendikdbudristek
- Laporan realisasi pemberlakuan UKT dilaporkan pemimpin PTN ke Dirjen Diktiristek atau Dirjen Vokasi.
Aturan Peninjauan UKT
- Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pembiaya mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan lagi tarif UKT pada pemimpin PTN. Begini aturannya:
- Peninjauan bisa dilakukan jika ada:
– Perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pemberi biaya mahasiswa
– Data ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pembiaya tidak sesuai dengan fakta - Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi (verval) permohonan peninjauan kembali tarif UKT, termasuk verval di lapangan jika perlu
- Berdasarkan hasil verval, pemimpin PTN dapat menetapkan tarif dan UKT yang tetap, penurunan/perubahan kelompok UKT, atau peringanan UKT seperti membayar UKT secara mengangsur atau pembebasan sementara UKT
Namun, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) berlaku bagi mahasiswa baru. Jadi Mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di PTN tidak akan terdampak akan hal ini.
Selain itu, Nadiem juga menegaskan bahwa kenaikan ini tidak akan berdampak besar pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi rendah atau belum mapan.
Bagaimana nih menurut kamu tentang kenaikat UKT?
sumber gambar: republika