Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan #KaburAjaDulu di media sosial. Taggar tersebut menjadi trending di Twitter atau X sebagai wujud kritik kepada pemerintah karena sulitnya mencari kerja di Indonesia. Fenomena hashtag kabur aja dulu mencerminkan keinginan masyarakat Indonesia untuk mencari kehidupan yang lebih layak dan terjamin di negeri orang.
Menanggapi hal tersebut, BP2MI melaporkan adanya kenaikan jumlah pekerja migran Indonesia sebesar 0,11% pada tahun 2024, dengan total 297.434 orang yang bekerja di berbagai negara. Kenaikan angka tersebut dikaitkan dengan kesedian lapangan kerja di Indonesia yang terbatas.
Lantas, bagaimana asal-usul hashtag kabur aja dulu? Simak selengkapnya di artikel ini, yuk!
Asal-usul Hashtag Kabur Aja Dulu
Kamu sudah tahu belum kapan #KaburAjaDulu trending di media sosial? Sebenarnya, tagar tersebut pertama kali diunggah oleh akun @amouraXexa pada tanggal 8 Januari 2025, namun saat itu enggamentnya masih kecil. Hashtag tersebut semakin viral setelah @hrdbacot memposting hashtag tersebut pada (14/02/2025).
Tagar #KaburAjaDulu muncul sebagai bentuk reaksi frustasi sebagian warganet terhadap kondisi di Indonesia. Mereka kemudian mencari informasi terkait lowongan kerja di luar negeri, tips persiapan keberangkatan, risiko yang perlu dipertimbangkan, serta perbandingan antara hidup di Indonesia dan di luar negeri.
Adanya hashtag kabur aja dulu menjadi harapan bagi masyarakat untuk “kabur dulu” ke luar negeri untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Taggar ini jug amengajak warganet untuk memberikan informasi terkait lowongan kerja, info beasiswa, hingga tips beradaptasi dengan kehidupan di luar negeri.
Baca Juga: Apa Itu Brain Drain? Penyebab, Dampak, dan Negara Tujuan Favorit WNI
Tanggapan Kemlu #KaburAjaDulu
Berdasarkan hashtag kabur aja dulu yang viral di media sosial, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tetap hati-hati. Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa pergi atau bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga Indonesia.
Namun, masyarakat harus memahami bahwa untuk bekerja di luar negeri harus dilengkapi visa kerja, tanda tangan kontrak sejak awal, dan mengetahui kredibilitas perusahaan.
“Kalau kita lihat di medsos ya, ayo kita ke luar negeri saja, tapi kalau itu dilakukan dengan cara yang tidak aman justru yang terjadi adalah kasus-kasus online scamming”, imbuh Judha seperti yang dilansir dari laman CNN pada 13 Februari 2025.
Intinya, Kemlu RI mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan ajakan viral di media sosial dengan tagar #KaburAjaDulu. Masyarakat harus tetap berhati-hati dan mengikuti prosedur yang aman jika ingin bekerja di luar negeri, jangan sampai tren tersebut membuat masyarakat rugi sendiri.
itulah informasi seputar tren kabur aja dulu. Semoga informasi ini dapat membantu dan jangan lupa simak berita lainnya di Rakki.id!